Indeks

Oknum Kemenag Diminta ‘Uang Percepatan’ Haji: KPK Ungkap Modus, Tarif USD 2.400–7.000 per Jemaah

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan dan jual-beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang melibatkan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam penyidikan, KPK menyebut ada permintaan “uang percepatan” untuk memastikan keberangkatan haji tanpa antre, dengan tarif yang disebut berkisar antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah.

Ringkasan temuan penting

  • Oknum Kemenag diduga menawarkan kuota haji khusus ke kelompok tertentu dan meminta uang percepatan agar bisa diberangkatkan di tahun yang sama.
  • Berdasarkan keterangan KPK, satu kelompok yang terdampak adalah rombongan Ustaz Khalid Basalamah; untuk kelompok tersebut disebutkan tarif percepatan sebesar USD 2.400 per jemaah.
  • Beberapa pihak yang memiliki hubungan dengan proses alokasi kuota telah dicegah ke luar negeri oleh KPK dan sejumlah orang dipanggil untuk diperiksa. Penyidik juga menyita uang yang dikembalikan yang diduga berasal dari praktik ini.
  • KPK menganggap uang yang dikembalikan itu sebagai barang bukti dan masih mengkalkulasi total nilai yang terkait dengan perkara.

Kronologi & Modus

Berdasarkan paparan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dugaan bermula ketika kuota haji tambahan 2024 dialokasikan. Oknum di Kemenag diduga menawarkan opsi menggunakan kuota khusus agar calon jemaah bisa berangkat tanpa antre panjang — namun dengan syarat pembayaran uang percepatan. Untuk beberapa kelompok, tarif yang dipatok bervariasi tergantung negosiasi antartravel dan peran perantara. “Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota… Kan range-nya macam-macam, ada yang USD 2.400 sampai USD 7.000 per kuota,” ujar Asep Guntur Rahayu saat menjelaskan temuan KPK.

Asep Guntur Rahayu (Plt. Deputi Penindakan & Eksekusi KPK): “Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota… ada yang USD 2.400 sampai USD 7.000 per kuota.”

Keterangan KPK menyebut proses pengumpulan uang itu lewat travel atau perantara. Untuk kasus yang menyeret nama Ustaz Khalid Basalamah, KPK menyatakan uang yang dikembalikan oleh pihak terkait telah disita dan kini menjadi barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang pengembalian tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana dan keberadaannya diperlukan sebagai barang bukti.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version