Indeks

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah tahun 2015–2016.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat, 18 Juli 2025. Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Perdagangan karena mengeluarkan izin impor tanpa rekomendasi dan koordinasi lintas kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.


Akibat perbuatannya, berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar. Sebanyak Rp515 miliar di antaranya dinikmati oleh 10 perusahaan swasta yang mendapat kuota impor secara tidak sah.


Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya, namun juga menilai Tom tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.


Sidang pembacaan vonis turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang datang memberikan dukungan moril. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Anies menyebut bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong menjadi ujian transparansi bagi sistem peradilan Indonesia.

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong menyatakan kecewa atas putusan hakim dan masih mempertimbangkan langkah banding.

“Kami menilai ada sejumlah fakta yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh. Namun kami hormati proses hukum ini,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum di hadapan awak media.


Pihak Kejaksaan Agung RI menyatakan masih akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum memutuskan akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. “Kami akan telaah secara lengkap terlebih dahulu,” ujar JPU dalam keterangannya usai sidang.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version