Indeks

Dilema PBB: Antara Kebutuhan Fiskal Pemda dan Kepercayaan Publik

Jakarta, -Gelombang penolakan warga terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memicu kegaduhan politik di sejumlah daerah pada pertengahan Agustus 2025. Aksi massa paling menonjol terjadi di Kabupaten Pati, di mana rencana kenaikan tarif sempat mencapai 250% dan berujung pembatalan kebijakan setelah protes besar-besaran.

Istana: keputusan kenaikan PBB adalah kewenangan daerah

Kantor Komunikasi Presiden menegaskan bahwa penetapan tarif PBB merupakan kewenangan daerah melalui Peraturan Daerah (Perda). Hasan Nasbi dari PCO menyatakan bahwa menyalahkan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat sebagai penyebab langsung kenaikan PBB di daerah adalah keliru — efisiensi pusat disebut hanya memengaruhi persentase yang relatif kecil dari transfer ke daerah. Ia mengimbau semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan masalah secara dewasa. 1

Fakta lapangan: tidak hanya Pati

Data pemberitaan menunjukkan pola kenaikan tarif yang besar di beberapa daerah: selain Pati (yang sempat dinaikkan 250% lalu dibatalkan), ada laporan lonjakan hingga ratusan hingga ribuan persen di daerah lain — termasuk Jombang, Cirebon, Kabupaten Semarang, dan beberapa wilayah lain. Meski karakter dan skala kenaikan berbeda-beda per objek dan per pemilik, dampaknya terasa luas di masyarakat.

“Jika gejolak di Pati disebabkan efisiensi anggaran pusat, seharusnya fenomena serupa terjadi merata di seluruh kabupaten/kota. Kenyataannya, keputusan penetapan tarif berada di tangan daerah.” — Hasan Nasbi, Kantor Komunikasi Presiden.

Analisis: antara kebutuhan PAD dan legitimacy publik

Banyak kepala daerah menghadapi tekanan fiskal: kebutuhan pembiayaan pelayanan publik tetap ada sementara beberapa jalur pendanaan dirasa tertekan. Dalam kondisi ini, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pajak tampak sebagai pilihan cepat. Namun, kenaikan yang diberlakukan secara tiba-tiba dan besar menimbulkan masalah legitimasi — masyarakat merespons dengan protes, menuntut pencabutan kebijakan dan bahkan meminta kepala daerah mundur.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version