“Kami tidak serta-merta memblokir rekening tidak aktif tiga bulan. Harus ada indikator kuat, seperti aliran dana dari kegiatan ilegal,” ujar pihak PPATK dalam pernyataan terpisah.
Upaya Bersih-Bersih Sektor Keuangan
Langkah PPATK ini dinilai sebagai bagian dari clean up operation sistem keuangan yang lebih luas, seiring meningkatnya modus kejahatan keuangan digital di Indonesia. Diharapkan, ke depan lembaga keuangan juga lebih proaktif dalam memverifikasi keberadaan dan aktivitas nasabahnya secara berkala.
“Ini momentum penting untuk memastikan sistem keuangan kita bersih, transparan, dan tidak menjadi tempat bersembunyi uang-uang haram,” tutup Dian.
Reporter: Redaksi | Editor : @terkinijambi.com