Indeks

Senyum Bu Kades Ini Layak Dinobatkan : Senyum Koruptor Terbaik 2025

Sukabumi – Saat sebagian besar tersangka korupsi menunduk malu saat ditangkap, berbeda halnya dengan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani. Ia tampil bak finalis ajang kecantikan: mengenakan rompi oranye terang sambil tersenyum penuh percaya diri. Tak heran, netizen menjulukinya “Ratu Senyum Dana Desa”.


Kasus ini menyeruak pada 28 Juli 2025, ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan Heni sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan kerugian negara mencapai Rp500 juta. Dana tersebut diduga diselewengkan dari hasil penjualan aset desa, termasuk bangunan Posyandu Anggrek 09 yang notabene dibangun lewat program PNPM Mandiri pada tahun 2008.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang kades, mulai dari keperluan rumah tangga hingga kebutuhan konsumtif lainnya.

“Kami menemukan bahwa seluruh aliran dana tidak digunakan untuk kepentingan desa,” ujar Agus.

Tindakan Heni bahkan telah memicu gelombang protes dari warga Kampung Lebak Muncang yang merasa kehilangan akses layanan kesehatan balita. Mereka menuntut ganti rugi atas lahan dan fasilitas yang dijual secara sepihak oleh pihak desa.

Sebelumnya, pada tahun 2020, Heni juga sempat terseret dalam pengadaan mobil ambulans desa yang bermasalah. Mobil merek Wuling dibeli dari dealer di Ciputat, Tangerang, namun disebut-sebut sempat berstatus bodong karena tidak memiliki STNK dan BPKB. Parahnya lagi, pembayaran ke pihak karoseri belum lunas, dan kasus ini pun dilaporkan ke kepolisian.


Menanggapi berbagai pelanggaran tersebut, Bupati Sukabumi melalui surat resmi bernomor 700/12.2/523/Insp/2024 meminta Heni untuk mengembalikan dana desa sebesar Rp500.556.675 serta membangun kembali fasilitas Posyandu yang telah dijual.


Saat ini, Heni resmi ditahan di Lapas Perempuan Bandung untuk masa 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version