Indeks

OJK Bongkar Modus Baru Pinjol Ilegal: Uang Tiba-Tiba Masuk Rekening, Lalu Dijadikan Alat Jerat

JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat atas munculnya modus baru kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin licik. Kali ini, pelaku mentransfer uang secara tiba-tiba ke rekening warga, lalu meminta agar dana tersebut dikembalikan ke nomor rekening lain yang ternyata milik sindikat penipuan.

Skema ini dianggap sebagai bentuk penipuan berkedok transaksi pinjaman, di mana korban dijebak seolah telah menerima pinjaman resmi, padahal uang itu sengaja dijadikan umpan. Setelah dana dikembalikan, pelaku justru menagih kembali dengan intimidasi.

“Banyak korban yang dengan polos mentransfer balik dana yang masuk, padahal itu bagian dari modus. Setelah itu, mereka tetap ditagih seolah telah menikmati pinjaman dari aplikasi ilegal,” ungkap Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, dalam konferensi pers, Selasa (8/7).

Payung Hukum dan Sanksi Tegas

Modus ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
  • UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016, terkait penyalahgunaan data pribadi dan transaksi elektronik ilegal.
  • UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang melindungi hak-hak konsumen dari praktik usaha tidak jujur dan menyesatkan.

OJK menyebutkan, pelaku pinjol ilegal dapat dijerat pidana dan perdata, termasuk denda miliaran rupiah jika terbukti merugikan masyarakat secara sistematis.

Langkah OJK dan Pemerintah Lindungi Warga

OJK bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) terus menggencarkan:

  • Pemblokiran aplikasi pinjol ilegal dan rekening-rekening mencurigakan
  • Edukasi keuangan digital langsung ke masyarakat
  • Koordinasi dengan Kemenkominfo dan Kepolisian untuk penindakan pelaku

Masyarakat diminta aktif melaporkan kasus serupa ke kanal resmi OJK di nomor 157 atau melalui aplikasi Lapor OJK.

Tips Penting Jika Uang Tiba-Tiba Masuk Rekening:

  • Jangan langsung dikembalikan ke nomor rekening yang dikirim via WA/SMS
  • Simpan bukti transaksi, tangkapan layar, dan nomor pengirim
  • Cek nama aplikasi/pengirim di situs resmi OJK atau Google
  • Laporkan ke pihak bank, OJK, atau kepolisian terdekat
  • Jangan panik dan jangan tergiur iming-iming hadiah atau pinjaman instan

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version