Indeks

NIK KTP Disalahgunakan untuk Utang Pinjol? Ini Cara Cepat Memblokirnya

Ilustrasi Photo KTP warga ( Dok : Redaksi/Ist )
Ilustrasi Photo KTP warga ( Dok : Redaksi/Ist )

TerkiniJamBi.Com, – Kasus penyalahgunaan identitas semakin marak: sejumlah pelaku memasang **NIK KTP** milik orang lain untuk mengajukan pinjaman daring (pinjol), terutama yang ilegal. Jika kamu mengalami hal ini, ada langkah cepat dan efektif yang bisa dilakukan agar data pribadimu tidak terus disalahgunakan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Kamu Disalahgunakan?

Berdasarkan panduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirangkum oleh Okezone, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:

  1. Lapor ke OJK

    Segera membuat pengaduan melalui kanal resmi OJK: telepon 157, WhatsApp di 0811-57-157-157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id. Pastikan untuk menyertakan bukti seperti screenshot notifikasi pinjaman, tagihan, atau aplikasi yang mencurigakan.

  2. Lapor ke Polisi

    Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi. Bawa bukti penyalahgunaan data — misalnya pesan penagihan dari debt collector atau tangkapan layar aplikasi pinjol.

  3. Blokir NIK di Dukcapil

    Kamu bisa meminta pemblokiran sementara NIK lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Saat mengajukan, jelaskan bahwa KTP-mu telah disalahgunakan agar penggunaan NIK dibatasi di layanan publik atau finansial ilegal.

Cara Cek Apakah KTP Kamu Digunakan Orang Lain untuk Pinjol

Sebelum atau setelah mengambil langkah pemblokiran, sangat penting untuk memeriksa riwayat kredit dan pinjaman kamu. Berikut cara melakukannya:

  • Kunjungi situs iDebku OJK di idebku.ojk.go.id. /li>
  • Pilih menu “Pendaftaran” dan isi data yang diminta: jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan captcha.
  • Unggah dokumen pendukung: foto KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP sebagaimana diminta.
  • Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran. Gunakan nomor ini untuk mengecek status di menu “Status Layanan”.
  • OJK akan mengirim hasil proses melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Pencegahan dan Perlindungan Data Pribadi

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version