“Ini adalah bentuk penguatan strategi kami dalam memutus mata rantai narkoba hingga ke lini keuangan. Kami tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tapi juga mengejar aktor intelektual dan pencucian uang di belakangnya,” tegas Ernesto.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
- Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana mati atau penjara 6–20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 132 ayat (1), tentang permufakatan jahat, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Sementara kasus pencucian uang akan dijerat tambahan dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membawa ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Komitmen Kepolisian dan Imbauan Masyarakat
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, melalui Direktur Resnarkoba, menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang.
“Kami akan kejar sampai ke akarnya, baik di lapangan, digital, hingga ke jalur keuangan mereka. Ini adalah perintah langsung dari Kapolda dan selaras dengan Asta Cita Presiden,” ucap Ernesto.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, sebagai bagian dari deteksi dini dan kolaborasi masyarakat dalam menjaga wilayah dari peredaran narkoba.
Penutup
Pengungkapan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba bukan hanya persoalan konsumsi, tetapi juga menyangkut jaringan ekonomi gelap yang mengancam stabilitas negara dan masa depan generasi muda. Upaya pemberantasan yang menyasar hingga ke pencucian uang adalah bentuk pendekatan hukum yang komprehensif dan berorientasi jangka panjang.
Redaksi – Terkinijambi.com