Indeks

Yusril Tegas: Brasil Tak Bisa Gugat Indonesia soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

Lombok – Pemerintah Indonesia akhirnya angkat bicara secara resmi terkait isu gugatan dari Brasil atas kematian warganya, Juliana Marins (36), yang ditemukan tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, akhir Juni 2025 lalu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Brasil tidak memiliki yurisdiksi atau hak hukum internasional untuk menggugat Indonesia, baik melalui jalur diplomatik maupun lembaga HAM internasional seperti Komisi HAM Antar‑Amerika (IACHR).

“Brasil tidak bisa menuntut kita. Indonesia bukan anggota OAS (Organisasi Negara-negara Amerika), jadi gugatan melalui Komisi HAM Antar-Amerika itu tidak sah. Tidak ada yurisdiksi atas kita,” tegas Yusril dalam keterangannya, Jumat (5/7/2025).

Yusril juga menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada nota diplomatik resmi yang diterima dari pemerintah Brasil terkait insiden tersebut. Dengan kata lain, secara formal Brasil belum mengambil langkah hukum apapun terhadap Indonesia.

Kronologi Singkat Tragedi

Juliana Marins diketahui tengah melakukan pendakian ke Gunung Rinjani bersama sejumlah rekannya dan pemandu lokal. Namun, ia dilaporkan hilang sejak 24 Juni 2025 dan baru ditemukan meninggal dua hari kemudian. Dugaan sementara menyebutkan ia mengalami kelelahan parah dan dehidrasi. Pihak keluarga korban di Brasil lantas menyuarakan kekecewaan terhadap standar keselamatan dan evakuasi di Indonesia, bahkan menyebut akan menempuh jalur hukum internasional.

Namun pernyataan ini segera ditepis oleh otoritas Indonesia.

Jalur Internasional Tidak Berlaku

Yusril menjelaskan, Komisi HAM Antar-Amerika berada di bawah Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS), dan hanya memiliki yurisdiksi atas negara-negara anggota OAS. Karena Indonesia bukan bagian dari organisasi tersebut, gugatan tidak bisa diproses oleh lembaga tersebut.

“Mereka bisa saja membuat pernyataan politis, tapi tidak berdampak hukum. Kita bukan bagian dari sistem hukum di sana,” kata Yusril.

Pemerintah Indonesia Serius Evaluasi SOP Pendakian

Meski menolak gugatan, Pemerintah Indonesia mengaku tetap membuka diri untuk mengevaluasi sistem manajemen pendakian dan keselamatan wisatawan asing di kawasan taman nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) disebut tengah menyusun protokol pendakian baru yang lebih adaptif terhadap cuaca ekstrem dan perlindungan wisatawan mancanegara.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version