Indeks

Remaja di Majene Dihamili Ayah Kandung, Ibu Bongkar Aib Keluarga: “Anak Saya Melahirkan Anak dari Bapaknya Sendiri”

Majene, 30 Juni 2025 — Tangis dan amarah tak terbendung dari seorang ibu di Majene, Sulawesi Barat, saat fakta mengejutkan terkuak di depan matanya. Putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun ternyata telah melahirkan bayi dari hasil hubungan terlarang dengan ayah kandung sendiri.

Peristiwa memilukan ini bermula saat sang ibu menjenguk anaknya yang telah lama terpisah. Tak disangka, ia mendapati sang anak menggendong bayi laki-laki. Setelah diinterogasi penuh emosi, gadis remaja itu akhirnya mengakui bahwa ayah biologis si bayi adalah M.A (43), ayah kandungnya sendiri.

“Saya tanya siapa bapaknya, dia jawab: ayah sendiri. Lutut saya lemas,” ungkap sang ibu yang langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Majene.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius M. Wayne mengungkapkan bahwa tindakan biadab itu telah terjadi sejak korban berusia 15 tahun. Pelaku memanfaatkan kesepian dan celah hubungan keluarga yang renggang untuk menjerat anak kandungnya sendiri dalam relasi menyimpang.

“Hubungan itu dikemas pelaku seperti pasangan. Ia merayu korban dan menyembunyikannya di sebuah kamar kos di Kelurahan Pangali-ali,” ujar AKP Laurensius.

Korban melahirkan di Puskesmas Pamboang pada 23 Juni 2025, tanpa diketahui keluarga. Pelaku sendiri yang mendampingi proses persalinan, menyembunyikan semuanya hingga akhirnya terbongkar oleh sang ibu.

Polres Majene telah menetapkan M.A sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini korban dan bayinya berada dalam perlindungan yang aman dan akan mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum dari lembaga resmi.

Tragedi ini menjadi peringatan serius bahwa predator bisa saja berasal dari lingkaran darah sendiri. Lindungi anak-anak, dengarkan suara mereka, dan jangan biarkan kekerasan dibungkam atas nama keluarga.


Tag: Kejahatan Sedarah, Pelecehan Anak, Majene, UU Perlindungan Anak, Polres Majene


Redaksi | @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version