JAMBI, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun masa pajak.
Gubernur Jambi Al Haris berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Jadi dari berapa tahun mereka menunggak, cukup bayar setahun untuk kita memutihkan. Sehingga kita berharap mereka dengan senang hati membayar pajak,” kata Al Haris, Senin (17/8/2026).
1,2 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak
Al Haris mengatakan Pemprov Jambi memiliki data kendaraan yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak.
Menurutnya, dari sekitar 2,5 juta kendaraan yang tercatat, sebanyak 1,2 juta kendaraan masih belum membayar pajak.
“Kita harapkan sungguh-sungguh dan mau jujur untuk bayar pajak. Karena dari 2,5 juta kendaraan kita itu, 1,2 jutanya masih belum bayar pajak. Alias tidak ada kabar beritanya, apakah masih ada kendaraannya atau tidak ada lagi,” ungkapnya.
Program pemutihan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Pemutihan Pajak Berlaku 18 Agustus hingga 30 September 2026
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Selain penghapusan tunggakan pokok PKB sesuai ketentuan program, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak.
Ada Diskon Pajak Kendaraan
Pemprov Jambi juga memberikan insentif berupa diskon pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Untuk kendaraan roda dua, diskon yang diberikan sebesar 5 persen. Sementara kendaraan roda empat mendapatkan diskon sebesar 2,5 persen.
