Penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat tak hanya soal anggaran, tetapi juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas dan mendukung agenda strategis nasional.
Untuk memastikan penyaluran tersebut berlangsung transparan dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut hadir dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang memuat kesepakatan berupa hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2025, yang digelar di Balairung Balai Kota Jakarta, Kamis (5/6).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyaksikan langsung penandatanganan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bersama Kepala BIN DKI Jakarta Joko Suparyoto, Ketua DPRD Khoirudin, Sekretaris Daerah Marullah Matali, serta sejumlah pejabat lainnya.
Komitmen untuk Transparansi dan Akuntabilitas
KPK menekankan bahwa kegiatan semacam ini perlu disertai pengawasan yang ketat agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini merupakan dana yang bersumber dari keuangan daerah, (kita) perlu memahami bagaimana memanfaatkan dana hibah untuk kegiatan positif dan untuk kepentingan kelembagaan/institusi semaksimal mungkin,” ujar Setyo dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas.
“Pemberian dana hibah setidaknya dapat membantu penerima, namun penerima juga perlu mempertanggungjawabkan sehingga (hibah) betul-betul bermanfaat,” tegasnya.
Kolaborasi Jadi Kunci
Dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta. Kegiatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai agenda strategis nasional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penyaluran dana hibah ini lahir dari komitmen bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekaligus menunjukkan keselarasan antara pemerintah daerah dan pusat.