Indeks

ABSURDITAS LEGITIMASI KEBIJAKAN SESAT PIKIRAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Pemerintahan Provinsi Jambi terkesan telah dengan sengaja melupakan norma dan etika dalam berlogika dimana salah dalam berlogika maka berindikasi merupakan kesesatan berpikir dan bernalar yang outputnya tidak melahirkan nilai kebenaran melainkan sebaliknya atau suatu kesimpulan yang sesat dan jahat.

Berlogika harus disesuaikan dengan kontennya terhadap sesuatu yang ingin disimpulkan. Jika yang ingin disimpulkan outputnya adalah dalam ranah Konstruksi atau Tekhnokrat, maka bahan baku logikanya haruslah ilmu Konstruksi atau Arsitektur.

Disiplin Ilmu yang diterapkan baik dari segi perspektif keilmuan, perspektif normatif, dan perspektif empiris serta dari perspektif filosofis atau dengan kata lain bukan berdasarkan perspektive, prinsip, azaz, norma serta filosofis Ilmu Pendidikan ataupun Ilmu Alam dengan tanpa memandang apapun bentuk gelar akademik yang disandang oleh pengguna logika atau pikiran.

Merujuk pada pendapat Thalib Thahir A.M yang mengartikan bahwa logika ataupun mantiq, sebagai suatu ilmu untuk menggerakkan pikiran manusia kepada jalan yang lurus dalam memperoleh suara kebenaran (1966:16). Sepertinya hal ini yang mengharuskan Pemerintah Provinsi Jambi kembali ke bangku sekolah untuk mempelajari cara berpikir yang baik dan benar serta tepat. Secara gramatikal logika diartikan selalu tentang kesahihan, kebenaran dan validitas berpikir untuk menarik suatu kesimpulan.

Artinya logika adalah merupakan suatu instrumentarium berpikir dan bernalar dalam rangka penarikan suatu konklusi (kesimpulan) yang dapat diterima kebenarannya dalam konteks yang ilmiah, karena dilakukan secara metodologis dengan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan science and knowledge yang tepat dan benar.

Munir Fuady (2007:23), mengemukakan pendapat bahwa logika berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran merupakan suatu bentuk dari pemikiran. Penalaran bergerak dari suatu proses yang dimulai dari suatu penciptaan konsep (conceptus), kemudian diikuti oleh suatu pernyataan (propositio), selanjutnya diikuti oleh penalaran (ratio cinium/reasoning).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version