Indeks

ABSURDITAS LEGITIMASI KEBIJAKAN SESAT PIKIRAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Dari sini dapat dibenarkan pendapat yang memandang bahwa APBD yang digelontorkan pada kegiatan pembangunan infrastruktur dengan methode Multy Years teramat sangat mahal jika diukur dengan harga material konstruksi, akan tetapi sangat minim apabila dana senilai satu setengah triliun rupiah dilihat dengan menggunakan Nalar dan Logika yang mengalami kecacatan serta mengalami Sesat Pikiran dalam memenuhi keinginan.

Dalih dan dalil yang dibuat seakan-akan menempati ruang logika akal sehat tanpa gangguan jiwa dengan berpura-pura seakan mengerti dan memahami etimologi dan beserta epistomolgi indikator alami seperti air, atau tentang salah dan teledor dari seseorang demgan latar belakang Ilmu Pendidikan dan Ilmu Alam mampu membuat semakin panggung orkestrasi kepentingan mempertahankan kekuasaan.

Merujuk pada kajian semiotik (pertanda) baik sebagian maupun secara keseluruhan dalih dan dalil tersebut adalah merupakan pemberian warna indah pengakuan pada sebuah pertunjukan pragment panggung pertunjukan Cacat Nalar dan Cacat Logika beserta Sesat Pikiran dalam memenuhi keinginan dengan berdalihkan kebutuhan dan serta mengatasnamakan kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi pada suatu organisasi kekuasaan.

Kealpaan ataupun kelupaan akan diri atau ketidak mampuan mengenali diri sendiri (gnothi seauton) yang menurut pendapat Socrates manusia adalah makhluk yang berpikir dan memiliki kemampuan untuk mencari kebenaran melalui penalaran dan dialog. Socrates percaya bahwa kebahagiaan dan kebajikan dicapai melalui pengetahuan diri dan pemahaman tentang prinsip-prinsip moral

Bertolak dari situ kegiatan Multy Years sebagai penghisap APBD dan serta Pengangkatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi adalah suatu bentuk dari upaya terang-terangan memperlihatkan penampakan (appearance) kebijakan kontroversial yang dijadikan sebagai rahim subur bagi tumbuh kembangnya embrio kegaduhan polemik kekuasaan.

Polemik yang justru menempatkan pihak-pihak berkompeten pembuat kebijakan dan serta berada pada ruang lingkup penggunaan APBD berada pada posisi penilaian yang bersifat negative sebagaimana bunyi pepatah latin yang menyatakan bahwa Manusia adalah Srigala bagi Manusia lainnya (Homo Homini Lupus).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version