Indeks

BMKG Polisikan GRIB Jaya atas Dugaan Penyerobotan Lahan Negara di Tangsel, Diminta Ganti Rugi Rp5 Miliar

Tangerang Selatan, 24 Mei 2025 — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan lahan milik negara di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Laporan tersebut dilayangkan BMKG setelah ormas GRIB Jaya diduga menduduki lahan negara yang dikelola BMKG dan menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya ilegal serta bentuk intimidasi terhadap lembaga negara.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi BMKG, Daryono, menyebut bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang memiliki fungsi strategis untuk operasional dan pengembangan layanan meteorologi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu pengelolaan aset negara.

“Ini bukan hanya persoalan tanah, tetapi menyangkut fasilitas negara yang menunjang keselamatan publik dalam hal informasi cuaca, iklim, dan gempa bumi. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya agar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Daryono dalam keterangannya.

BMKG menegaskan telah memiliki dokumen legal berupa sertifikat hak pakai yang sah atas lahan tersebut. Dalam laporan yang disampaikan, GRIB Jaya disebut mendirikan tenda di atas lahan, melakukan aktivitas fisik, dan menghalangi operasional BMKG. Mereka juga menyampaikan tuntutan agar BMKG membayar kompensasi dengan nilai fantastis sebesar Rp5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak GRIB Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan polisi yang diajukan oleh BMKG.

Kepolisian saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version