Jambi – Kematian tragis Aipda Hendra akhirnya terungkap. Setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian, terduga pelaku berhasil diringkus dan motif di balik penganiayaan hingga menyebabkan kematian anggota Polri ini pun terkuak persoalan utang, Sabtu 24 Mei 2025.
Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers hari ini, diketahui bahwa pelaku berinisial N , memiliki hubungan pribadi dan utang piutang dengan korban. Diduga kuat, motif pembunuhan berakar dari tekanan dan konflik berkepanjangan terkait utang tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penganiayaan terjadi secara terencana, dengan pelaku yang telah menyiapkan alat dan momen untuk melancarkan aksinya.
Bukti-bukti berupa rekaman CCTV, percakapan digital, serta saksi-saksi telah dikumpulkan untuk menguatkan unsur perencanaan dalam tindakan kriminal ini.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyebutkan bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain itu, pelaku juga disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagai pasal subsider.
“Kasus ini kami tangani dengan sangat serius karena menyangkut keselamatan aparat negara dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegas Kapolresta.
Saat ini pelaku tengah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu atau mengetahui rencana tersebut.
Pihak keluarga Aipda Hendra berharap agar pelaku dihukum setimpal dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian