Indeks
Berita  

AUPB VS DEMOKRASI ABSURD

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Suatu pandangan keyakinan yang menjadi lahan subur bagi tumbuh dan berkembang biaknya paham Oligarki dengan tujuan mempertahankan kekuasaan dan kekayaan.

Baik sebahagian maupun secara keseluruhan akhir dari kekeliruan tersebut menempatkan masyakat terbelenggu dalam impian tanpa akhir atau dengan analog masyarakat tersandra dalam suatu hukuman tanpa kepastian hukum.

Mediasi dan/atau Negosiasi sebagaimana issue yang beredar ditengah-tengah masyarakat, baik yang dikatakan dilakukan oleh barisan Pejabat Daerah ataupun Penyelenggara Negara dalam ruang lingkup Eksekutive maupun oleh yang berada di ruang lingkup Legislative menunjukan bahwa telah terjadi perjuangan dalam upaya untuk mempertahankan hak dan menegakan kebenaran yang disertai dengan upaya menghilangkan praktek budaya menghalalkan tindakan pembenaran.

Sekaligus merupakan petunjuk dari kehendak Tuhan Yang Maha Esa guna memberikan suatu konsep untuk dipikirkan oleh orang-orang yang bisa berpikir tentang makna demokrasi yang telah berjalan tidak lagi sebagaimana pada konsep trias politica seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu dari Perancis atau John Locke dari Inggris yang membagi kekuasaan demokrasi menjadi tiga level kekuasaan berbeda, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Akibat dari perkembangbiakan virus-virus oligarki yang tidak terkendali menimbulkan akibat lahirnya perjuangan untuk menempatkan prinsip Suara Rakyat Suara Tuhan (Vox populi vox dei) agar kembali pada posisi semula atau menghendaki agar tidak terjadi perubahan ajaran dari semula dikatakan dengan sebutan triaspolitica berubah menjadi triaskorupsia.

Secara yuridis dan dengan menggunakan metode Semiotik gerakan tersebut dapat diasumsikan sebagai suatu pertanda yang mengisyaratkan bahwa Provinsi Jambi benar-benar telah salah urus dan salah kelola atau dengan persefsi lain “telah diurus dan dikelola oleh orang-orang yang tidak memiliki kemampuan dalam mempergunakan cara berpikir yang baik dan benar serta tepat”.

Pemberian isyarat atau bahasa alam yang seakan-akan menyebutkan bahwa Provinsi Jambi telah diurus atau dikelola oleh sekumpulan orang-orang yang sama sekali tidak mengerti, dan tidak memahami serta mengenal ruh-ruh konstitusional Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana mestinya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version