Indeks

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Penjelasan Istana

Jakarta, – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028. Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 30 Juni 2025.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan, istilah ibu kota politik dimaknai sebagai pusat berjalannya tiga pilar kenegaraan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—yang harus sudah memiliki fasilitas lengkap di IKN pada 2028.

“Tidak ada tambahan seperti ibu kota ekonomi atau budaya. Maksudnya, pada 2028 semua lembaga negara sudah bisa bekerja penuh dari IKN, baik untuk sidang, rapat, maupun aktivitas pemerintahan lainnya,” ujar Qodari dalam keterangan yang dikutip dari Istana.

Dengan begitu, istilah ini bukan sekadar simbol, tetapi target konkret agar fungsi kenegaraan bisa dijalankan dari Nusantara.

Perpres 79/2025 menetapkan sejumlah sasaran pembangunan di kawasan inti pusat pemerintahan IKN (KIPP) dengan luas sekitar 800–850 hektare. Beberapa poin penting antara lain:

  • Pembangunan perkantoran mencapai 20 persen dari rencana keseluruhan.
  • Penyediaan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan minimal 50 persen dari kebutuhan.
  • Prasarana dan sarana dasar kawasan sudah rampung 50 persen.
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan mencapai 0,74.
  • Pemindahan atau penugasan ASN sebanyak 1.700 hingga 4.100 orang ke IKN untuk mendukung operasional pemerintahan.
  • Cakupan layanan kota cerdas (smart city) ditargetkan mencapai 25 persen.

Dengan pencapaian ini, diharapkan pada 2028 seluruh infrastruktur politik, termasuk gedung DPR, MA, dan lembaga negara lain, sudah siap beroperasi.

Kebijakan ini menuai beragam reaksi. Komisi II DPR menyatakan akan memanggil Kemendagri untuk memastikan dasar hukum penggunaan istilah “ibu kota politik”. Pasalnya, Undang-Undang IKN sebelumnya tidak memuat nomenklatur tersebut secara eksplisit.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version