Indeks

Tower of Silence: Ritual Pemakaman Parsi yang Legal di India dan Tantangannya

Ilustrasi: salah satu Tower of Silence (Dakhma) — foto: ilustrasi

TerkiniJambi.Com, -Di tengah kepadatan kota-kota besar India, ada tradisi pemakaman langka yang masih dipertahankan komunitas Parsi: *Tower of Silence* atau *Dakhma*. Ritual ini sah secara hukum di India, namun menghadapi tantangan ekologis, sosial, dan praktis.

Tower Of Silence (Dakma)

  • Ritual: Dakhma / Tower of Silence — jenazah dibiarkan terbuka agar burung pemakan bangkai menyelesaikan proses penguraian.
  • Pemimpin ritual: Mobed (imam) — dengan help dari petugas khusus (Nasasalars).
  • Pengikut Zoroastrian global: sekitar 100.000–120.000 orang; di India sekitar 50.000–60.000.
  • Status legal: Diperbolehkan di India berdasarkan kebebasan beragama; dilarang atau tidak praktis di banyak negara lain karena aturan kesehatan/tata kota.

Apa itu Tower of Silence (Dakhma)?

Tower of Silence — yang juga dikenal dengan istilah dakhma — adalah struktur ritual melingkar tanpa atap yang dipakai komunitas Zoroastrian (umumnya Parsi di India) untuk menangani jenazah. Proses ini disebut excarnation: tubuh dibiarkan terbuka untuk dimakan burung pemakan bangkai, sementara sinar matahari dan angin membantu mengeringkan tulang.

Pemimpin ritual?

Prosesi dipimpin oleh imam Zoroastrian yang dikenal sebagai Mobed (atau Dastur bila yang bersangkutan pemimpin tinggi). Selain Mobed, ada petugas khusus — sering disebut nasasalars atau corpse-bearers — yang secara tradisional menangani pemindahan jenazah dan dianggap terpapar unsur ketidakmurnian sehingga diberi fungsi tersendiri dalam komunitas.

Bagaimana prosesi kematian berlangsung?

Garis besar ritual:

  1. Pencucian jenazah dan pembalutan kain putih.
  2. Ritual Sagdīd, yaitu memperlihatkan jenazah kepada seekor anjing sebagai penegasan status mati.
  3. Pembacaan doa-doa dari kitab suci Avesta oleh Mobed.
  4. Pemindahan jenazah pada siang hari ke Dakhma; penempatan di cincin tertentu (berdasarkan jenis kelamin/usia).
  5. Burung pemakan bangkai memakan daging; sisa tulang dijemur dan kemudian dikumpulkan ke ossuary/sumur tengah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version