“KENCING DI GUDANG ILLEGAL BERBUAH PIDANA”

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

TerkiniJambi

Suatu bentuk kejahatan yang terstruktur yang patut diduga kuat untuk diyakini menjadi muara bagi terlaksananya perbuatan jahat diketahui dan disadari melanggar atau bertentangan dengan ketentuan atau norma hukum yang mengatur larangan melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan amanat “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Serta yang tidak kalah pentingnya yaitu pemberlakukan tindakan hukum atas dugaan adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang dilakukan oleh oknum pengelola SPBU yang bermentalkan dengan mental bajingan dengan cara merekayasa takaran pada saat melakukan pejualan kepada konsumen, serta kejahatan-kejahatan lainnya yang memiliki korelasi ataupun hubungan dengan alur kejahatan yang secara eksplisit terkesan terstruktur dengan rapih.

Sepertinya terlalu dini untuk melakukan penilaian terhadap hasil yang diperoleh oleh Satgas Mabes TNI tersebut, sebab penangkapan itu bukanlah merupakan suatu prestasi akan tetapi suatu tantangan awal guna untuk memastikan tegaknya hukum untuk mengukur sejauh mana hukum mampu hadir dan melindungi hak dan kepentingan rakyat serta dapat berperan dalam melakukan penerapan norma atau kaidah dan azaz serta prinsip hukum pembuktian agar segera terwujud keadilan sesuai dengan tujuan dan fungsi serta kemanfaatan hukum.

Hukum yang mampu secara tegas menjadikan sejumlah nama yang terjaring atau diamankan pada saat kejadian yang terjadi di samping Rumah Makan Riski Makmur, atau di ruas jalan Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi sebagai pintu masuk bagi penegakan hukum (law enforcement) yang dilakukan secara profesional dan proporsional.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025