KPK Ungkap Amplop dari Bupati Kuansing kepada Menhut Berisi Dolar Singapura, Diduga Berasal dari Dana KUD

TerkiniJambi
Raja Juli menjelaskan ajudannya kemudian mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing.
Raja Juli menjelaskan ajudannya kemudian mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing.

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisi uang dalam mata uang Dolar Singapura (SGD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana yang dilakukan Suhardiman kepada 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana itu kemudian ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura sebelum diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan.

"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Budi Prasetyo, Rabu (8/7/2026).

KPK Masih Dalami Dugaan Gratifikasi

Budi menyampaikan, KPK saat ini masih menganalisis laporan yang telah disampaikan Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop tersebut. Menurutnya, Menteri Kehutanan telah menjelaskan secara terbuka kronologi penerimaan hingga pengembalian amplop tersebut.

"Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konferensi pers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa dana yang dihimpun dari anggota KUD diduga digunakan untuk mengurus pelepasan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam proses tersebut, pemerintah daerah memberikan rekomendasi teknis, sedangkan kewenangan pelepasan kawasan hutan berada pada Kementerian Kehutanan.

"Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi.

Raja Juli Jelaskan Kronologi Pengembalian Amplop

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Ia menegaskan audiensi tersebut dilakukan secara terbuka melalui surat resmi, disertai daftar hadir dan notulensi.

Menurut Raja Juli, setelah pertemuan selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di ruang kerjanya. Menyadari hal tersebut, ia langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025