Raja Ampat, Papua Barat Daya – Polemik tambang nikel di sejumlah pulau kecil Raja Ampat memasuki babak serius. Aktivitas empat perusahaan tambang di wilayah ini bukan hanya menuai kritik dari aktivis lingkungan, tapi juga dinilai melanggar hukum nasional dan putusan yudikatif tertinggi yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, sejumlah pakar hukum menduga adanya indikasi korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan.
Tambang Beroperasi di Pulau Kecil
Empat perusahaan yang disebut beroperasi di pulau-pulau kecil Raja Ampat antara lain:
- PT Gag Nikel – Pulau Gag (60 km²)
- PT Anugerah Surya Pratama – Pulau Manuran (7 km²)
- PT Mulia Raymond Perkasa – Pulau Batang Pele (20 km²)
- PT Kawei Sejahtera Mining – Pulau Kawe (0,05 km²)
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014, pulau dengan luas ≤2.000 km² dikategorikan sebagai pulau kecil dan aktivitas tambang terbuka di wilayah tersebut dilarang keras.
⚖ Bertentangan dengan Putusan MA dan MK
- Putusan MA No. 57 P/HUM/2022 dan No. 35 P/HUM/2023: Segala bentuk pengecualian izin tambang di pulau kecil dinyatakan tidak sah secara hukum.
- Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010: Melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil atas nama keberlanjutan dan kepentingan ekologis nasional.
Komentar Pakar Hukum: Cabut Izin, Usut Pidana!
Feri Amsari, pakar hukum tata negara:
“Pak Menteri tidak punya alasan hukum untuk membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung. Berdasarkan Pasal 51 UU No. 1 Tahun 2014, izin harus dicabut. Hukum tidak mengenal pengecualian untuk kerusakan ekologis yang bersifat permanen.”
Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman:
“Penerbitan izin dalam kondisi hukum yang sudah tegas melarang menunjukkan kemungkinan adanya kongkalikong. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana.”
Kerusakan Ekologis Tak Terpulihkan
Operasi tambang di pulau kecil telah menyebabkan rusaknya vegetasi pesisir, pencemaran sumber air, dan gangguan pada habitat laut endemik. Sejumlah pakar menyatakan bahwa kerusakan yang terjadi bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan sepenuhnya melalui reklamasi biasa.