Kasat Pol PP Kota Jambi Emosi Saat Dikonfirmasi Soal Sanksi Pelanggaran Perda oleh Pabrik Galon di Kawasan Peternakan Babi

TerkiniJambi

Kota Jambi — Keberadaan pabrik galon dan tutup botol plastik di dalam kawasan peternakan babi di Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Tim terpadu Pemkot Jambi menemukan pelanggaran aturan dalam operasional usaha tersebut, namun respon aparat penegak perda justru menimbulkan tanda tanya.


Dari hasil pengecekan lapangan, pabrik milik CV. Absolut Sejahtera beroperasi dalam satu area dengan peternakan babi milik Sdr. Edi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait sanitasi dan legalitas izin usaha.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp dan sambungan telepon, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Fariyadi, menyampaikan bahwa hasil rapat tim menetapkan pemilik usaha harus memilih salah satu kegiatan usaha.

“Hasil rapat tim; pemilik harus memilih salah satu usaha, ternak babi atau CV. Absolut Sejahtera (Industri barang dari plastik untuk pengemasan). Hari ini, Rabu, 4 Juni, pemilik a.n. Sdr. Edi datang ke Satpol PP dan menghadap PPNS. Yang bersangkutan memilih melanjutkan usaha CV. Absolut Sejahtera dan bersedia menutup usaha ternak babi,” tulis Fariyadi.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai sanksi atas pelanggaran Perda, Fariyadi justru menunjukkan sikap emosional dan menaikkan nada bicara dalam sambungan telepon:

“Tujuan dan mau kalian ini apa nanya soal sanksi?!”

Mengingat situasi tidak kondusif, tim redaksi akhirnya menutup sambungan telepon demi menjaga etika komunikasi.

Langgar Dua Perda, Tapi Tidak Dijatuhi Sanksi?

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, kasus ini patut didalami lebih lanjut mengingat potensi pelanggaran terhadap dua peraturan daerah penting:

  • Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan, yang mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan untuk mengantongi izin resmi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
  • Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan usaha memiliki dokumen UKL-UPL atau Amdal, serta izin lingkungan sebelum beroperasi.

Kedua perda ini jelas mengatur bahwa usaha yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat tidak dapat dibiarkan beroperasi tanpa legalitas yang sah. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan apakah sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pelaku usaha.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025