BREAKING NEWS: Kajian Rumah Pancasila Nilai Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila Sebagai Penyesatan Sejarah

TerkiniJambi

Jakarta – Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila kembali menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pemerhati sejarah kebangsaan. Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, Prihandoyo Kuswanto, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penyesatan sejarah yang telah dilembagakan oleh negara.

Pernyataan tersebut merespons artikel analitis yang diterbitkan Fusilat News berjudul “1 Juni 1945 Bukan Lahirnya Pancasila: Sebuah Penyesatan Sejarah“, yang mengkritik legitimasi sejarah dari tanggal 1 Juni sebagai tonggak kelahiran ideologi Pancasila.

“Tanggal 1 Juni adalah momentum pidato Bung Karno, bukan hari kelahiran Pancasila secara konstitusional. Dasar negara Indonesia baru disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Menyebut 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila adalah manipulasi sejarah,” tegas Prihandoyo, Sabtu (1/6)

5 Kesimpulan Kajian Rumah Pancasila:

1. Tanggal 1 Juni hanyalah tonggak gagasan, belum merupakan keputusan resmi atau rumusan final.

2. Pancasila yang sah secara hukum baru lahir pada 18 Agustus 1945, saat PPKI mengesahkan UUD 1945 dan Pembukaannya.

3. Narasi 1 Juni mengabaikan peran kolektif tokoh bangsa lainnya, termasuk dalam proses kompromi Piagam Jakarta pada 22 Juni.

4. Penetapan ini merupakan politik simbolik, yang cenderung memusatkan sejarah pada satu tokoh, bukan pada proses kebangsaan yang inklusif.

5. Implikasi pendidikan ideologis menjadi bias
, karena generasi muda hanya mengenal satu versi sejarah tanpa konteks dinamika perumusan Pancasila.

Refly Harun: 1 Juni Bukan Produk Konsensus

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, turut memberikan pandangan serupa. Ia menilai bahwa penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila tidak memiliki dasar hukum konstitusional dan lebih merupakan tafsir politis.

“Pidato Soekarno 1 Juni 1945 adalah bagian dari proses, bukan hasil akhir. Pancasila yang kita kenal saat ini adalah hasil konsensus, yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan disahkan pada 18 Agustus. Jadi, kalau mau objektif, tanggal itu yang mestinya diperingati,” jelas Refly.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025