JAKARTA – Skandal korupsi besar kembali mencoreng sektor digital nasional. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Komdigi, apartemen, rumah pribadi, hingga kantor perusahaan swasta, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti:
Uang tunai Rp1.781.097.828 (Rp1,78 miliar)
176 gram logam mulia
Tiga unit kendaraan
Tujuh sertifikat hak milik atas tanah
55 unit alat elektronik
346 dokumen
“Seluruh barang bukti telah disita berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Kejari menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:
1. Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) – Mantan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo/Komdigi 2016–2024
2. Bambang Dwi Anggono (BDA) – Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019–2023
3. Nova Zanda (NZ) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS 2020–2024
4. Alfi Asman (AA) – Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta 2014–2023
5. Pini Panggar Agusti (PPA) – Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017–2021
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
PDNS merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan memperkuat infrastruktur digital Indonesia. Total pagu anggaran proyek ini sepanjang 2020–2024 mencapai Rp959.485.181.470 (Rp959 miliar). Rinciannya:
2020: Rp60,3 miliar
2021: Rp102,6 miliar
2022: Rp188,9 miliar
2023: Rp350 miliar
2024: Rp256,5 miliar
Penyidikan masih terus berjalan. Kejari Jakpus berencana memeriksa lebih dari 70 saksi tambahan guna memperluas pengungkapan kasus ini.