JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut diawali dengan persetujuan Komisi III DPR secara aklamasi dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta persetujuan anggota setelah berkonsultasi dengan para pimpinan kelompok fraksi, Ketua MKD, serta pimpinan DPR.
“Rekan-rekan kami tadi sudah berkonsultasi dengan para kapoksi lalu juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD dan pimpinan DPR bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui?”
Para anggota Komisi III kemudian menjawab, “Setuju.”
Dilanjutkan ke Rapat Paripurna
Setelah persetujuan secara aklamasi di Komisi III, proses penggantian Kapolri dilanjutkan melalui rapat paripurna DPR RI pada hari yang sama.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI menyetujui hasil pembahasan Komisi III mengenai pencalonan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri sekaligus pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Dengan demikian, proses persetujuan di DPR terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto telah mendapatkan keputusan melalui dua tahapan, yakni persetujuan Komisi III dan rapat paripurna.
Suyudi Ario Seto Saat Ini Menjabat Kepala BNN
Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten.
Dalam proses pengajuan calon Kapolri, Suyudi menjadi nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan DPR tersebut menjadi bagian dari proses pergantian pimpinan Polri setelah tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com





