Masa Jabatan DPRD 2024–2029 Digugat ke MK, Pemohon Minta Diperpanjang hingga 2031

TerkiniJambi
Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024–2029 menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024–2029 menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA,  – Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024–2029 menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota diperpanjang hingga anggota DPRD hasil pemilihan umum daerah 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 dan menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (13/10/2026), para pemohon meminta MK memaknai ulang ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang “Kuasi” Aset Sitaan untuk Kepentingan Pribadi

Pemohon Soroti Masa Transisi Pemilu 2029

Dalam pokok permohonannya, para pemohon mengaitkan gugatan tersebut dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Melalui putusan tersebut, pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan mulai 2029. Pemilu nasional ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.

Dalam konstruksi pemilu yang baru, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan hasil pemilu nasional, sehingga pemilu lokal diperkirakan berlangsung pada 2031.

Baca Juga :  Audit Ketat Pasca Longsor, Operasional Tambang Freeport Masih Dihentikan

Menurut para pemohon, perubahan jadwal tersebut menimbulkan persoalan transisi karena anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun yang berakhir pada 2029, sedangkan pemilihan anggota DPRD berikutnya baru dilaksanakan pada 2031.

Pemohon Minta Masa Jabatan DPRD Diperpanjang

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD provinsi hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025