Kemenkes Ungkap Fakta Viral Pasien BPJS Menunggu 8 Jam di IGD, Ternyata Butuh Perawatan HCU di RSCM

TerkiniJambi
viral seorang pasien BPJS yang disebut harus menunggu hingga delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebelum meninggal dunia.
viral seorang pasien BPJS yang disebut harus menunggu hingga delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebelum meninggal dunia.

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menjelaskan duduk perkara terkait kasus viral seorang pasien BPJS yang disebut harus menunggu hingga delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebelum meninggal dunia.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang merupakan rumah sakit rujukan nasional dengan tingkat keterisian pasien yang tinggi.

Menurutnya, lamanya waktu tunggu bukan disebabkan oleh keterlambatan penanganan, melainkan karena pasien membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU) yang kapasitasnya terbatas.

“Prinsipnya di RSCM adalah pusat rujukan nasional, kemungkinan besar RSCM penuh itu sangat besar. Tapi apakah harus menunggu sampai 8 jam tergantung situasi, jika tersedia tentu bisa lebih cepat,” ujar Azhar Jaya, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Kejagung dan BPKP Audit Total Pengadaan MBG, Dugaan Korupsi BGN Kian Melebar

Ia menjelaskan bahwa kondisi pasien dalam kasus tersebut memang mengharuskan penanganan di HCU, bukan ruang rawat inap biasa. Namun, saat itu jumlah tempat tidur di unit tersebut terbatas sehingga pasien harus menunggu.

“Kondisi pasien yang meninggal dan viral itu memang menunggu 8 jam karena membutuhkan HCU yang jumlahnya terbatas dan bukan kamar rawat inap biasa,” jelasnya.

Azhar juga menegaskan bahwa pasien memiliki penyakit penyerta yang cukup berat. Namun, detail diagnosis tidak disampaikan guna menjaga kerahasiaan medis. Ia menambahkan bahwa pihak keluarga telah memahami kondisi tersebut.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa seorang pasien meninggal dunia usai menunggu selama delapan jam di IGD RSCM. Hal ini memicu kritik terhadap lamanya waktu tunggu pelayanan di rumah sakit rujukan nasional.

Baca Juga :  RSA UGM Periksa Perawat Terkait Dugaan Komentar Tak Empatik pada Pasien BPJS

Kemenkes menekankan bahwa durasi tunggu pasien sangat bergantung pada ketersediaan tempat tidur, khususnya untuk layanan intensif seperti HCU. Jika kapasitas tersedia, pasien dapat segera dipindahkan tanpa harus menunggu lama.

Kasus ini juga berkaitan dengan unggahan seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan yang viral di media sosial. Pada 22 Juli 2026, melalui akun Threads miliknya, ia mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam tanpa menyebutkan nama rumah sakit.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025