JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menelusuri seluruh proses pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah proyek pengadaan bernilai triliunan rupiah yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program MBG tahun 2025–2026.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febri Ardiansyah mengatakan pihaknya saat ini bekerja sama dengan untuk mengaudit dan menguji kewajaran seluruh pengadaan yang dilakukan BGN.
“Semua pengadaan sedang kami teliti bersama BPKP. Nanti akan kami lihat kewajarannya satu per satu. Semua akan dibuka,” ujar Febrie.
Menurutnya, penyidikan tidak hanya terfokus pada beberapa pengadaan yang telah terungkap sebelumnya, melainkan mencakup seluruh belanja barang yang menggunakan anggaran program MBG.
Motor Listrik hingga Televisi 75 Inci Disorot
Dalam proses penyidikan, Kejagung tengah mendalami dugaan mark up pada sejumlah pengadaan bernilai besar, mulai dari motor listrik, sepatu, perangkat tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Selain itu, penyidik juga menelusuri pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG.
Tak hanya mengusut dugaan kerugian negara, Kejagung juga mendalami aliran keuntungan yang diduga dinikmati para pihak yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, ,Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Penyidik menduga berbagai pengadaan tersebut telah dikondisikan sejak awal dan melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
Diduga Ada Yayasan Titipan
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat.





