Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Eks Pimpinan BGN Ditahan

TerkiniJambi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara yang sama, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, termasuk penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, mengatakan ketiga mantan pejabat BGN tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Belum Diungkap Terkait Kasus Apa

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Diduga Gunakan Yayasan Terafiliasi

Penyidik mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana program diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka. Bahkan, yayasan tersebut disebut tetap lolos proses verifikasi meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga :  OTT Ganda di Sumut: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Bongkar Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Kejaksaan menduga terdapat intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan tertentu dapat memperoleh penunjukan dan menerima insentif dalam jumlah besar.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka,” ungkap Syarief.

Dugaan Mark Up Pengadaan

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra program, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025