JAKARTA, – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai efektif berlaku pada 1 Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi global.
Melalui aturan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan merepatriasi atau menempatkan devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan domestik dengan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valuta asing di dalam negeri.
“DHE SDA yang berasal dari kegiatan ekspor harus ditempatkan di dalam negeri sehingga dapat memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” demikian disampaikan Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan. Sementara untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.
Pemerintah juga menetapkan bahwa penempatan dana DHE SDA dilakukan melalui bank-bank milik negara guna mendukung efektivitas pengelolaan devisa nasional. Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen, sehingga pengelolaan devisa tetap optimal dan mampu menjaga stabilitas pasar keuangan.
Insentif Pajak hingga Nol Persen
Sebagai bentuk dukungan kepada dunia usaha, pemerintah turut menyiapkan berbagai insentif fiskal bagi eksportir yang mematuhi ketentuan tersebut. Salah satu insentif yang diberikan adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.





