Melalui skema ini, eksportir berpotensi memperoleh tarif PPh yang sangat kompetitif, bahkan dapat mencapai 0 persen, tergantung jangka waktu penempatan dana di dalam negeri.
Kementerian Keuangan menilai kebijakan tersebut tidak hanya mengedepankan aspek kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berkontribusi terhadap penguatan ekonomi nasional melalui penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Tetap Beri Ruang Fleksibilitas
Dalam implementasinya, pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang memiliki keterkaitan dengan negara-negara yang telah menjalin perjanjian bilateral maupun kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Kebijakan tersebut dirancang agar aktivitas perdagangan dan investasi tetap berjalan lancar tanpa mengurangi tujuan utama peningkatan retensi devisa nasional.
Pemerintah optimistis penerapan PP Nomor 21 Tahun 2026 akan meningkatkan jumlah devisa yang tersimpan di dalam negeri secara signifikan. Selain memperkuat sektor eksternal, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperbesar kapasitas pembiayaan pembangunan nasional serta menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan mulai berlakunya aturan baru ini pada 1 Juni 2026, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha sektor sumber daya alam dapat menyesuaikan mekanisme pengelolaan devisa ekspornya sehingga manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia dapat dirasakan lebih optimal bagi pembangunan nasional
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com





