Gudang BBM Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap di Muaro Jambi, Aktivitas PT Merah Putih PetroGas Jadi Sorotan

TerkiniJambi
Aktivitas gudang milik PT Merah Putih PetroGas yang berada di pinggir Sungai Batanghari, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, ( photo hasil Investigasi dan Photo Satelit Redaksi/Ist )
Aktivitas gudang milik PT Merah Putih PetroGas yang berada di pinggir Sungai Batanghari, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, ( photo hasil Investigasi dan Photo Satelit Redaksi/Ist )

SENGETI, – Aktivitas gudang milik PT Merah Putih PetroGas yang berada di pinggir Sungai Batanghari, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, kini menjadi sorotan publik. Gudang yang diduga digunakan untuk penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) tersebut disebut belum mengantongi legalitas lengkap sebagaimana diwajibkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS), PT Merah Putih PetroGas memang tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada 14 September 2019 dan mengalami perubahan pada 6 November 2024 dengan alamat perusahaan di Batam, Kepulauan Riau.

Namun, terdapat catatan penting dalam data OSS tersebut yakni status “izin belum terbit – wajib pemenuhan persyaratan”. Kondisi itu menunjukkan perusahaan belum dapat menjalankan seluruh aktivitas operasional sebelum memenuhi syarat perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga :  Fokus pada Tantangan: Indonesia Hadapi Pekerjaan Rumah Besar Meski Catatkan Potensi Pertumbuhan

Selain itu, hingga kini belum ditemukan dokumen spesifik terkait legalitas operasional gudang BBM di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, seperti:

  • Persetujuan Lingkungan atau AMDAL/UKL-UPL;
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
  • Izin penyimpanan dan niaga BBM;
  • Rekomendasi teknis BPH Migas;
  • Persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK);
  • Maupun izin operasional dari pemerintah daerah.

Aktivis LSM Jaringan Rakyat Independen (JARI), Wandi, menegaskan bahwa kegiatan penyimpanan BBM tidak bisa hanya bermodalkan NIB OSS semata.

“Izin OSS itu hanya pintu awal administrasi. Kalau gudang BBM berdiri di pinggir sungai, wajib ada izin lingkungan, izin tata ruang, PBG, hingga persetujuan teknis dari BPH Migas dan instansi terkait. Kalau belum ada, maka aktivitasnya berpotensi ilegal,” tegasnya.

Berpotensi Langgar UU Migas

Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025