JAMBI, – Dugaan skandal hubungan terlarang antara oknum dosen dan mahasiswi di lingkungan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi memicu kehebohan publik. Kasus ini mencuat setelah penggerebekan yang dilakukan istri sah di sebuah kos wanita kawasan Telanaipura, Jumat malam (1/5/2026).
Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial setelah video detik-detik penggerebekan beredar luas dan memancing perhatian masyarakat.
Istri Mengaku Sudah Lama Curiga
Istri sah berinisial CC mengungkapkan bahwa kecurigaannya terhadap sang suami, oknum dosen berinisial DK, telah berlangsung cukup lama.
“Saya sudah lama melihat perubahan sikap suami saya. Komunikasi berubah, sering keluar tanpa alasan jelas, dan gerak-geriknya mulai mencurigakan,” ungkap CC.
Ia menyebut malam kejadian menjadi puncak kecurigaannya setelah memutuskan mengikuti pergerakan suaminya hingga ke lokasi kos.
“Saat saya lihat mobil dan barang pribadinya ada di depan kamar kos wanita itu, saya semakin yakin ada sesuatu yang tidak beres,” tambahnya.
Pintu Sempat Tak Dibuka, Warga Berdatangan
Saat hendak memastikan kondisi di dalam kamar, pintu sempat tidak dibuka. Situasi tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut menyaksikan peristiwa penggerebekan.
Setelah pintu akhirnya terbuka, DK ditemukan berada di dalam kamar bersama seorang perempuan yang diduga mahasiswi, serta seorang pria lainnya.
Dosen Bantah Tuduhan
Menanggapi tudingan tersebut, DK memberikan klarifikasi dan membantah adanya hubungan terlarang seperti yang dituduhkan.
“Kami tidak berduaan. Di dalam kamar itu ada tiga orang,” ujar DK saat dimintai keterangan.
Ia menegaskan bahwa keberadaannya di lokasi tersebut tidak sesuai dengan asumsi yang berkembang di masyarakat.
Kuasa Hukum: Proses Hukum Berjalan
Kuasa hukum CC memastikan bahwa laporan telah disampaikan ke pihak kepolisian dan proses hukum akan terus berlanjut.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Proses hukum akan tetap berjalan dan laporan tidak akan dicabut,” tegasnya.
Pihaknya juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan berupa gugatan cerai terhadap DK.





