10 Fakta Pembunuhan Lansia di Pekanbaru: Didalangi Menantu, Motif Sakit Hati hingga Perampokan

TerkiniJambi
Dalam aksinya, AF sempat berbincang dengan korban untuk mengelabui situasi. Sementara itu, SL berpura-pura sebagai pengemudi ojek online sebelum melancarkan serangan.
Dalam aksinya, AF sempat berbincang dengan korban untuk mengelabui situasi. Sementara itu, SL berpura-pura sebagai pengemudi ojek online sebelum melancarkan serangan.

PEKANBARU – Kasus pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau, mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menetapkan empat tersangka, termasuk menantu korban berinisial AF yang diduga menjadi otak pelaku.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Kecamatan Rumbai pada Rabu (29/4/2026). Jenazah pertama kali ditemukan oleh suaminya, Salmon Mena.

Berikut rangkuman fakta-fakta penting yang terungkap dalam kasus tersebut:

1. Aksi Terekam CCTV

Rekaman CCTV memperlihatkan kedatangan para pelaku menggunakan mobil hitam. AF yang merupakan menantu korban tampak masuk lebih dulu, disusul pelaku lain.

Korban sempat membuka pintu dan menyambut kedatangan mereka. Namun, situasi berubah saat salah satu pelaku memukul korban menggunakan balok kayu.

Baca Juga :  Puluhan Anggota dan Mantan Anggota DPRD Bakal Gugat Pemkab Merangin Terkait Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan

2. Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi

Polisi menangkap para tersangka di dua wilayah berbeda. AF dan SL diamankan di Aceh Tengah pada 30 April, sementara dua pelaku lainnya, E dan L, ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, pada 1 Mei 2026.

3. Motif Sakit Hati dan Ekonomi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama pelaku adalah sakit hati karena merasa sering dimarahi oleh korban. Selain itu, pelaku juga memiliki motif ekonomi dengan tujuan menguasai harta korban.

4. Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Ganti Rugi

5. Barang Berharga Dibawa Kabur

Pelaku mengambil berbagai barang milik korban, termasuk perhiasan emas seperti gelang, cincin, kalung, serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura.

6. Eksekutor Lakukan Pemukulan Berulang

SL disebut sebagai eksekutor yang memukul korban menggunakan balok kayu. Pemukulan dilakukan beberapa kali hingga korban meninggal dunia.

7. Hubungan Pelaku Terungkap

AF diketahui merupakan menantu korban yang menikah dengan anak korban pada 2022. Namun, hubungan tersebut tidak bertahan lama.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025