JAMBI — Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 membuka ruang tafsir serius terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah.
Dalam dokumen LHP Nomor: 17.A/LHP/XVIII.JMB/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, pada halaman 63, tergambar adanya peristiwa hukum yang tidak dapat dipandang sebagai sekadar kekeliruan administratif. Narasi yang tersusun, baik secara eksplisit maupun implisit, memberikan refleksi adanya dugaan kesengajaan dalam pengambilan kebijakan oleh Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menariknya, uraian tersebut tidak mengarah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pihak yang selama ini kerap menjadi “penampung kesalahan birokrasi”, melainkan justru menyoroti pusat pengambilan kebijakan itu sendiri.
Perspektif Kausalitas dan Tanggung Jawab Kebijakan
Jika merujuk pada asas kausalitas—baik melalui pendekatan teori generalisasi (Adequate) maupun individualisasi (Causa Proxima)—maka keterkaitan sebab-akibat atas peristiwa hukum tersebut tidak dapat dilepaskan dari aktor kebijakan yang memiliki otoritas penuh dalam perencanaan dan penganggaran.
Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi melebar ke ranah hukum apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan.
Penyertaan Modal yang Tersendat dan Potensi Kerugian
BPK mencatat adanya penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi kepada Bank Jambi berupa aset gedung di Jalan Raden Mattaher senilai Rp10.128.733.000. Namun, realisasi penyerahan aset tersebut terhambat karena belum adanya perubahan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum.
Situasi ini diperparah dengan munculnya laporan dugaan tindak pidana pencurian terhadap aset gedung tersebut, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/290/X/2024/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 4 Oktober 2024, dengan estimasi kerugian mencapai Rp2.279.412.096.





