Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan: Sorotan atas Temuan BPK di Kota Jambi

Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

TerkiniJambi
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses legislasi digunakan sebagai alat pembenar atas kebijakan yang sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  Investigasi Khusus: Skandal Pembobolan Rp 7,1 Miliar di Bank Jambi — Modus, Kelalaian, dan Dampaknya

Jika hal ini benar, maka fungsi legislatif tidak lagi menjadi instrumen pengawasan, melainkan berpotensi berubah menjadi legitimasi formal bagi kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Layanan Digital Bank Jambi Lumpuh, Publik Pertanyakan Keamanan Dana dan Transparansi Manajemen

Pada titik ini, publik berhak mempertanyakan: apakah hukum masih menjadi panglima, atau justru telah bergeser menjadi alat justifikasi kekuasaan?

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025