JAKARTA, – Penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengungkap adanya dugaan upaya sistematis untuk mengacaukan proses hukum. Polisi memastikan foto pelaku yang sempat beredar luas di media sosial merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan gambar wajah yang diklaim sebagai pelaku bukan foto asli dan diduga sengaja disebarkan untuk menyesatkan publik serta mengaburkan arah penyelidikan.
Polisi Pastikan Foto Pelaku Hasil Rekayasa AI
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan penyidik telah menelusuri sumber gambar tersebut dan menemukan indikasi kuat penggunaan teknologi AI.
“Kami pastikan foto yang beredar itu hoaks. Itu hasil rekayasa Artificial Intelligence. Diduga sengaja disebarkan untuk mengaburkan proses penyelidikan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, beredarnya rekaman video dari lokasi kejadian perkara membuat pelaku mulai terdesak sehingga muncul upaya manipulasi informasi.
“Setelah video kejadian beredar, pelaku terlihat panik dan mencoba mengaburkan fakta dengan menyebarkan gambar hasil rekayasa AI,” katanya.
DPR Ingatkan Bahaya Foto AI
Beredarnya foto editan AI juga mendapat sorotan dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR mengingatkan bahwa penyebaran gambar palsu sangat berbahaya karena dapat membuat masyarakat salah menuduh orang yang tidak bersalah.
Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman, karena teknologi AI bisa membuat wajah seseorang terlihat sangat mirip dengan orang lain.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
“Foto hasil AI bisa membuat orang yang tidak bersalah menjadi sasaran kemarahan publik. Karena itu harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
KontraS Sebut Ada Upaya Intimidasi
Sebelumnya, pihak KontraS menilai serangan terhadap Andrie Yunus bukan peristiwa biasa, melainkan bentuk teror terhadap pembela HAM yang selama ini aktif mengkritik kebijakan negara.





