“Kuota Dibayar, Hak Dirampas?” — Uji Materi Kuota Internet Hangus Mengguncang Mahkamah Konstitusi

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi Praktik hangusnya sisa kuota internet akhirnya digugat ke meja konstitusi. (Dok Redaksi/Ist).
Gambar Ilustrasi Praktik hangusnya sisa kuota internet akhirnya digugat ke meja konstitusi. (Dok Redaksi/Ist).

TerkiniJambi.Com, Jakarta – Praktik hangusnya sisa kuota internet akhirnya digugat ke meja konstitusi. Dua warga, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah norma di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025.

Intinya tegas: kuota yang sudah dibayar konsumen tidak boleh hilang begitu saja tanpa kompensasi.

🔎 Panel Hakim yang Menguji

Perkara ini diperiksa oleh panel hakim konstitusi yang terdiri dari:

  • Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H. – Ketua Panel
  • Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
  • Adies Kadir, S.H., M.Hum.
Baca Juga :  Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

Dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, ketiganya secara aktif menggali dasar konstitusional gugatan tersebut.

🧑‍⚖️ Saldi Isra: Kerugian Konstitusional Harus Nyata

Saldi Isra meminta pemohon menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat aturan kuota hangus. Menurutnya, Mahkamah tidak hanya melihat aspek ekonomi, tetapi juga apakah norma undang-undang itu mengurangi hak warga negara yang dijamin konstitusi.

🧑‍⚖️ M. Guntur Hamzah: Uji Rasionalitas Norma

Guntur Hamzah menyoroti apakah kebijakan masa aktif kuota benar-benar rasional dan proporsional. Ia mempertanyakan apakah pembentuk undang-undang telah mempertimbangkan secara adil posisi tawar konsumen dalam hubungan kontraktual dengan operator telekomunikasi.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Jambi Bongkar Kasus Korupsi Di BANK BNI

🧑‍⚖️ Adies Kadir: Dimensi Perlindungan Konsumen

Adies Kadir menekankan pentingnya memperjelas hubungan hukum antara pelanggan dan operator. Jika kuota adalah produk yang dibayar penuh, maka timbul pertanyaan hukum mendasar: apakah penghapusan sepihak sisa kuota melanggar prinsip perlindungan konsumen?

🏛️ Dalil Pemohon: Hak Milik Tak Boleh Hangus Sepihak

Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari berargumen bahwa:

  • Kuota internet yang telah dibeli merupakan bagian dari hak milik secara perdata.
  • Penghapusan otomatis tanpa rollover atau refund menciptakan ketidakpastian hukum.
  • Norma tersebut memberi keleluasaan berlebihan kepada operator.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025