HINA INDONESIA! Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih di London & Remehkan Hukum RI!

TerkiniJambi
Gambar Cuplikan Vidio di Media Sosial Bonnie Blue yang sempat Viral
Gambar Cuplikan Vidio di Media Sosial Bonnie Blue yang sempat Viral

TerkiniJambi.Com,-Satu kata: KETERLALUAN! Selebgram dan bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue (nama asli: Tia Emma Billinger), kembali jadi sorotan panas setelah videonya viral di media sosial memperlihatkan tindakan yang dianggap menghina simbol negara Indonesia: Bendera Merah Putih.

Video yang tersebar luas di Instagram dan TikTok menunjukkan Bonnie Blue berjalan di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London dengan Bendera Merah Putih yang diselipkan di bagian belakang celana hingga menjuntai dan menyentuh tanah — sebuah tindakan yang langsung memicu amarah publik Indonesia karena dianggap melecehkan martabat bangsa.

Aksi ini terjadi setelah ia sebelumnya dideportasi dari Indonesia dan dikenai denda sekitar Rp200 ribu karena pelanggaran lalu lintas saat membuat konten viral di Bali. Banyak netizen yang mengecam klaimnya yang seolah memperkecil hukum RI dengan denda kecil itu, sementara tindakannya di luar negeri dianggap seperti ejekan terhadap hukum dan simbol negara.

Baca Juga :  Wabup Junaidi Mahir Apresiasi Latihan Penanggulangan Karhutla Bersama TNI di Muaro Jambi

Gelombang kemarahan meluas di lini masa. Netizen ramai-ramai melakukan report massal terhadap akun Instagram @bonnieblue dan @onlybonnieblue hingga keduanya tak lagi bisa diakses oleh publik.

“BENDERA MERAH PUTIH TIDAK BOLEH MENYENTUH TANAH!!! INI MALAH DISERET,” tulis salah satu netizen penuh emosi.

“This is a great disrespect to the Indonesian flag and its people 😢,” ungkap pengguna lain dalam bahasa Inggris.

Kementerian Luar Negeri RI secara resmi menanggapi insiden tersebut. Jubir Kemlu menegaskan bahwa bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati siapa pun, di mana pun.

“Kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antar negara,” ujar Yvonne, perwakilan Kemlu RI.

KBRI London telah melaporkan tindakan Bonnie Blue kepada otoritas Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan Kepolisian Metropolitan London, untuk diproses sesuai hukum setempat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025