Dari Palu Hakim ke Palu Etik: Skandal Perselingkuhan Berujung Pemecatan Hakim PN Batam

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi Majelis Kehormatan Hakim Memutuskan Pemecatan terhadap Oknum Hakim di PN Batam atas Kasus Etik ( Gambar Ilustratif/Redaksi ).
Gambar Ilustrasi Majelis Kehormatan Hakim Memutuskan Pemecatan terhadap Oknum Hakim di PN Batam atas Kasus Etik ( Gambar Ilustratif/Redaksi ).

Batam, 23 Desember 2025 — Karier seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam runtuh setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi tertinggi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Putusan ini diambil setelah penyelidikan internal menemukan pelanggaran kode etik yang dinilai berat dan mencederai martabat peradilan.

Kasus bermula dari laporan resmi yang disampaikan oleh suami sah terlapor berinisial HS kepada Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut memuat dugaan perselingkuhan antara HS dan seorang pria berinisial S yang merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Penyidikan internal kemudian mengungkap komunikasi intens sejak 2023 melalui aplikasi chat dan video call antara terlapor dan S.

Selain bukti digital, tim pemeriksa menemukan materi kuat berupa foto yang memperlihatkan HS bersama S dalam kegiatan yang terkait dengan institusi peradilan, serta bukti mobil terlapor yang terparkir di hotel yang semakin memperkuat dugaan hubungan pribadi di luar batas kewajaran profesi.

Baca Juga :  Diduga Abaikan Fakta Persidangan, Hakim PN Muara Bulian Dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Warga SAD Batang Hari !

Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang merupakan kolaborasi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, menyatakan bahwa tindakan terlapor jelas melanggar kode etik hakim. Ketua MKH dalam persidangan, Hakim Agung Prim Haryadi, menyampaikan pernyataan tegas:

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak hanya sekadar salah pribadi, tetapi juga melewati batasan etika profesi hakim yang telah ditetapkan oleh kode etik yudisial.

Baca Juga :  MA Geser Upacara Hari Lahir Pancasila ke Senin, 2 Juni 2025: Memperkokoh Ideologi Menuju Indonesia Raya

Sebelum putusan MKH dibacakan, HS sempat mengajukan permohonan pensiun dini yang ditafsirkan sebagai upaya menghindari sanksi administrasi. Namun, Mahkamah Agung bersama KY menolak permohonan tersebut setelah menilai tidak ada urgensi yang mendesak serta indikasi manipulasi prosedural. HS juga tidak hadir saat dipanggil oleh Badan Pengawasan MA untuk klarifikasi lebih lanjut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025