Dua Sekda Klaten Jadi Tersangka Korupsi Plaza Klaten, Negara Rugi Rp6,88 Miliar

TerkiniJambi

KLATEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan dua orang pejabat tinggi Kabupaten Klaten sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Keduanya merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat dalam periode berbeda, yakni JS (Sekda 2016–2021) dan JP (Sekda 2022 hingga sekarang).

Kasus ini bermula dari praktik penyewaan Plaza Klaten pada kurun waktu 2019 hingga 2023. Berdasarkan penyelidikan, perjanjian sewa menyewa tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan aset daerah. Tidak hanya itu, dalam kontrak yang dibuat juga ditemukan pasal-pasal yang lebih menguntungkan pihak penyewa dibandingkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Baca Juga :  Empat Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng menjelaskan, perbuatan kedua Sekda itu menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.

“Hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar,” ungkapnya.

Penyidik menilai baik JS maupun JP memiliki peran langsung dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan perjanjian sewa tersebut.

“Mereka sebagai Sekda memiliki kewenangan strategis yang digunakan untuk menandatangani atau menyetujui perjanjian. Namun, mekanisme yang ditempuh menyimpang dari aturan sehingga menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.

Dengan penetapan status tersangka ini, kedua pejabat tersebut bakal menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejati Jateng menegaskan akan segera melengkapi berkas perkara guna kepentingan persidangan. Adapun pasal yang disangkakan berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Jaksa Agung Desak Eksekusi Silfester Matutina

Kasus ini kembali menyoroti tata kelola aset daerah di Kabupaten Klaten yang dianggap rawan diselewengkan. Publik menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil dari praktik sewa menyewa Plaza Klaten.

Hingga kini, pihak Kejati Jateng belum menyampaikan apakah akan ada tersangka tambahan dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan transparan sesuai fakta di lapangan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025