Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Ilustrasi)
Berikut inti amar yang dihasilkan MK berdasarkan pembacaan putusan pada sidang pleno:
- MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menegaskan bahwa mantan terpidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun tidak wajib menjalani masa jeda 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah; mereka dapat langsung mendaftar setelah menyelesaikan pidana.
- Meski demikian, kewajiban mengumumkan status sebagai mantan terpidana secara jujur dan terbuka tetap diberlakukan untuk semua mantan terpidana — sebagai bentuk perlindungan hak pemilih atas informasi.
- Residivis tetap dilarang untuk mencalonkan diri. MK juga menegaskan bahwa terpidana berdasarkan putusan pengadilan militer dianggap setara dalam ketentuan ini (tidak ada pengecualian untuk putusan militer).
Kutipan Resmi dari Majelis
Dalam pembacaan putusan, Ketua MK menyampaikan amar pokok perkara dengan kalimat singkat namun tegas: “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.” Pernyataan ini menjadi dasar putusan yang akhirnya memodifikasi pemaknaan atas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
Selain itu, salah satu hakim konstitusi menegaskan alasan penegasan norma tersebut:
“Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 perlu dilakukan penegasan ihwal pemaknaan bersyarat dengan formulasi yang mencakup penegasan hal-hal termasuk yang dipersoalkan oleh Pemohon.”