Jakarta, 28 Agustus 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan penegasan materiil atas ketentuan terkait mantan terpidana yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 32/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan hari ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mantan calon Bupati Boven Digoel, Petrus Ricolombus Omba, sehingga menegaskan pembeda antara ancaman pidana di bawah 5 tahun dan ≥5 tahun dalam persyaratan pencalonan.

Berikut inti amar yang dihasilkan MK berdasarkan pembacaan putusan pada sidang pleno:

  • MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menegaskan bahwa mantan terpidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun tidak wajib menjalani masa jeda 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah; mereka dapat langsung mendaftar setelah menyelesaikan pidana.
  • Meski demikian, kewajiban mengumumkan status sebagai mantan terpidana secara jujur dan terbuka tetap diberlakukan untuk semua mantan terpidana — sebagai bentuk perlindungan hak pemilih atas informasi.
  • Residivis tetap dilarang untuk mencalonkan diri. MK juga menegaskan bahwa terpidana berdasarkan putusan pengadilan militer dianggap setara dalam ketentuan ini (tidak ada pengecualian untuk putusan militer).
Baca Juga :  Kantor PT DNG Disegel KPK, Terkait OTT Mandailing Natal? Masih Misterius

Kutipan Resmi dari Majelis

Dalam pembacaan putusan, Ketua MK menyampaikan amar pokok perkara dengan kalimat singkat namun tegas: “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.” Pernyataan ini menjadi dasar putusan yang akhirnya memodifikasi pemaknaan atas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

Baca Juga :  Dampak Gempa Dahsyat Rusia M 8,8: Tsunami 4 Meter Terjang Kamchatka, Indonesia Siaga Gelombang Susulan

Selain itu, salah satu hakim konstitusi menegaskan alasan penegasan norma tersebut:

“Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 perlu dilakukan penegasan ihwal pemaknaan bersyarat dengan formulasi yang mencakup penegasan hal-hal termasuk yang dipersoalkan oleh Pemohon.”

— Pernyataan pihak MK saat pengucapan putusan.