MK Perbarui Syarat Mantan Terpidana Maju Pilkada

TerkiniJambi

Sampai saat publikasi, MK melalui Siaran Pers resmi dan akun humasnya telah merilis ringkasan putusan. Media nasional meliput keputusan ini secara intensif, menyorot aspek keadilan restoratif bagi eks-napi berkasus ringan dan kebutuhan transparansi bagi pemilih.

Baca Juga :  Setelah 11 Tahun Buron, Anggota DPRD Wakatobi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak

Sumber: Mahkamah Konstitusi (Siaran Pers Putusan 32/PUU-XXIII/2025), Detik.com, Kumparan, Visi.news, dan publikasi resmi KPU terkait verifikasi calon. Untuk membaca dokumen putusan lengkap, silakan mengakses laman resmi MK.

Baca Juga :  May Day 2026 di Monas: Prabowo Subianto Sapa Puluhan Ribu Buruh, Suasana Meriah dan Padat

redaksi@terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025