Indeks

Pengadaan Batik MTQ Muaro Jambi Rp300 Juta Disorot, Dugaan Pinjam Bendera dan Selisih Harga Jadi Temuan

Pengadaan pakaian batik kafilah Kabupaten Muaro Jambi untuk MTQ ke-55 tingkat Provinsi Jambi tahun 2026 senilai sekitar Rp300 juta dari APBD menjadi sorotan
Pengadaan pakaian batik kafilah Kabupaten Muaro Jambi untuk MTQ ke-55 tingkat Provinsi Jambi tahun 2026 senilai sekitar Rp300 juta dari APBD menjadi sorotan

Kewenangan PPTK juga perlu diperjelas. Pasal 11 ayat (3) Perpres tersebut mengatur kemungkinan penugasan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK dalam pengadaan APBD apabila tidak ada penetapan PPK, dengan persyaratan yang berlaku. Karena itu, surat penugasan dan pembagian kewenangan harus dibuka untuk memastikan siapa yang berwenang menetapkan spesifikasi, HPS, memilih penyedia, mengendalikan pekerjaan, dan menyetujui pembayaran.

Inspektorat Diminta Telusuri Dokumen dan Aliran Pembayaran

Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi perlu menelusuri RUP, KAK, HPS, dokumen pemilihan UKPBJ, kontrak, bukti pembelian kain dan pakaian jadi, dokumen perusahaan penyedia, BAST, serta bukti pembayaran. Pemeriksaan juga perlu memastikan siapa yang sebenarnya melakukan transaksi dan bertanggung jawab atas barang yang diterima.

Apabila ditemukan bukti perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diuji oleh aparat berwenang. Namun, dugaan keterlambatan, pinjam bendera, perubahan pekerjaan, maupun selisih harga tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi.

Kepala Bagian Kesra Setda Muaro Jambi, Hidayatulloh, perlu memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan pekerjaan, pembelian kain, penentuan penyedia, dan kewajaran harga. Tim pewarta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Bagian Kesra, PPTK, PPK apabila ditetapkan, UKPBJ, serta perusahaan penyedia.

Publik pada akhirnya membutuhkan jawaban sederhana tetapi mendasar: apakah pengadaan pakaian kafilah tersebut dilaksanakan sesuai aturan, apakah penyedia benar-benar bertanggung jawab, dan apakah setiap rupiah APBD sebanding dengan barang yang diterima? Penggunaan pakaian saat pembukaan MTQ sebelum kontrak ditandatangani Berasal dari mana pakaian yang digunakan

 

 

Tim Investigasi Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version