Indeks

Kejati Jambi Segel Pabrik Sawit PT PAL di Sungai Gelam, Terungkap Dugaan Kredit Fiktif Rp105 Miliar

SENGETI, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menyegel pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di kawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp105 miliar yang melibatkan perusahaan tersebut dengan salah satu bank BUMN.

Penyegelan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi dan disaksikan aparat penegak hukum lainnya, sebagai bagian dari pengamanan aset negara. Kejati menyebut penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan pengembalian potensi kerugian negara dalam kasus ini.

“Kami telah menyita aset berupa pabrik dan sarana produksi PT PAL sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi kredit fiktif BNI. Ini dilakukan agar negara tidak terus dirugikan,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Selasa (24/6/2025).

Kredit Macet, Dua Direksi & Pegawai Bank Ditahan

Kasus ini bermula dari pencairan kredit senilai lebih dari Rp105 miliar oleh PT PAL dari Bank BNI periode 2018–2019. Dalam perjalanannya, terungkap bahwa dokumen agunan yang digunakan bersifat manipulatif.

Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka:

  • WH – mantan direktur PT PAL
  • VG – direktur utama aktif
  • RG – branch manager kantor cabang BNI

Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Kejati Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Disegel Dua Kali, Diduga Buka Segel Secara Ilegal

Sebelumnya, pabrik PT PAL juga sudah dua kali disegel oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lantaran beroperasi tanpa izin lingkungan dan ketenagakerjaan yang lengkap. Namun pada penyegelan pertama Februari 2023, segel justru dibuka secara paksa oleh pihak perusahaan.

Penyegelan kedua dilakukan pada Oktober 2023, diikuti penghentian operasional total dan penyitaan alat berat.

Sengketa Internal & Kerugian Mitra

Pabrik yang dulunya dikelola PT PAL kini menjadi objek sengketa antara beberapa pemilik saham dan operator baru, yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), yang mengklaim telah membeli seluruh aset senilai Rp128 miliar.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version