Meski demikian, rencana perubahan definisi korupsi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Dukungan terhadap kajian revisi undang-undang tidak dengan sendirinya berarti aturan baru telah ditetapkan atau berlaku.
Yusril Persoalkan Kategori Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
Selain definisi tindak pidana korupsi, Yusril turut menyoroti penggunaan istilah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dalam penjelasan UU Tipikor.
Menurut Yusril, istilah tersebut tercantum dalam penjelasan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Namun, ia berpandangan bahwa dalam perspektif hukum internasional, korupsi tidak termasuk kategori kejahatan luar biasa sebagaimana yang dimaksud dalam sejumlah instrumen hukum internasional.
“Sebenarnya yang bilang extraordinary crime itu kan hanya di dalam penjelasan undang-undang korupsi itu sendiri. Tetapi sebenarnya dari sudut hukum internasional, dia tidak termasuk extraordinary crime,” ujar Yusril.
Ia menegaskan bahwa meskipun korupsi dinilainya bukan kejahatan luar biasa dalam pengertian tersebut, upaya pemberantasannya tetap dapat menggunakan langkah-langkah khusus.
“Tetapi korupsi itu memang cara-cara memberantasnya kita menggunakan cara-cara yang luar biasa, tetapi korupsinya itu sendiri bukan kejahatan luar biasa,” katanya.
Revisi UU Tipikor Masih Memerlukan Pembahasan
Wacana revisi UU Tipikor membuka pembahasan mengenai kesesuaian aturan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan standar internasional, termasuk bagaimana unsur tindak pidana dirumuskan dalam undang-undang.
Namun, perubahan terhadap aturan tersebut perlu melalui proses legislasi dan kajian hukum yang menyeluruh. Di sisi lain, upaya pencegahan, penindakan, serta pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik.
Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia, pernyataan Yusril dan Luhut masih berkaitan dengan dukungan terhadap kajian serta rencana revisi UU Tipikor, bukan pengesahan perubahan undang-undang.





