KPK Temukan Anomali Anggaran Muaro Jambi, Pokir DPRD hingga Proyek Jalan Dievaluasi

TerkiniJambi
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Udin Juharuddin menemukan sejumlah anomali atau kejanggalan dalam proses perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Muaro Jambi,
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Udin Juharuddin menemukan sejumlah anomali atau kejanggalan dalam proses perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Muaro Jambi,

SENGETI, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menemukan sejumlah anomali atau kejanggalan dalam proses perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, proyek pembangunan jalan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah serta bantuan sosial.

Hal tersebut dibahas dalam kegiatan koordinasi dan supervisi yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan, serta anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi di Aula Berbakti, Kantor Bupati Muaro Jambi, pada 14 Oktober 2026.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Udin Juharuddin, mengatakan timnya telah menganalisis data dari sistem aplikasi, dokumen, dan informasi yang diperoleh dari pemerintah daerah. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pastikan Pasokan Air MTQ, Bupati Muaro Jambi Tinjau PDAM Tirta Muaro Jambi Unit Sengeti

“Dari situ kami mencoba menilai dan menelaah apakah sudah sesuai atau belum. Di antaranya, kami menemukan beberapa anomali, yakni hal-hal yang masuk kategori kejanggalan atau ketidakwajaran,” ungkap Udin, sebagaimana diberitakan Jambi One.

Pokir DPRD Menjadi Salah Satu Perhatian KPK

Salah satu aspek yang ditelaah KPK adalah pokok-pokok pikiran DPRD. Pokir merupakan instrumen untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang perlu diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Usulan program melalui pokir diharapkan disampaikan tepat waktu, sesuai kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  PANAS ARAFAH 42°C, JEMAAH HAJI INDONESIA TIBA DI PUNCAK RITUAL WUKUF

Karena itu, proses perencanaan dan penganggaran perlu dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan juga dibutuhkan sejak tahap penyusunan program agar usulan yang masuk benar-benar sesuai kebutuhan dan memenuhi persyaratan administrasi.

Proyek Jalan dan Pengadaan Barang Jasa Ikut Ditelaah

Selain pokir DPRD, KPK turut menyoroti pelaksanaan kegiatan pembangunan, termasuk proyek jalan di sejumlah titik di Kabupaten Muaro Jambi.

Aspek yang menjadi bahan telaah mencakup kesesuaian lokasi proyek dengan kebutuhan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), serta pemilihan metode pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025