TERKINIJAMBI — Kekuasaan yang dibungkus simbol-simbol religius tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang lahir darinya mencerminkan nilai kejujuran, keadilan, dan amanah. Justru ketika agama dijadikan legitimasi untuk membangun citra, sementara perilaku penyelenggara kekuasaan bertentangan dengan nilai-nilai moral, publik berhak mempertanyakan integritas mereka.
Pesan filosofis yang terpancar dari patung Lady Justice atau Dewi Keadilan semestinya menjadi pengingat bagi setiap penyelenggara negara. Penutup mata melambangkan ketidakberpihakan, timbangan menggambarkan keseimbangan dalam menilai perkara, sedangkan pedang menjadi simbol ketegasan dalam menegakkan hukum.
Ketiga simbol tersebut bukan sekadar ornamen di lingkungan lembaga peradilan. Di dalamnya terkandung pesan mendasar bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa tunduk kepada jabatan, kekayaan, pengaruh politik, maupun simbol-simbol religius yang melekat pada seseorang.
Ketika Simbol Agama Berhadapan dengan Integritas Kekuasaan
Dalam konteks penegakan hukum di Provinsi Jambi, langkah penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan prinsip keadilan.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak dari lingkungan eksekutif maupun legislatif, seluruh dugaan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, terlebih jika bersumber dari uang rakyat, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Namun, penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian yang sah, bukan semata-mata opini, persepsi, ataupun tekanan publik.
Di sinilah letak pentingnya independensi aparat penegak hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlindungan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, kedekatan politik, kekuatan ekonomi, atau kemampuan membangun citra religius di hadapan masyarakat.





