LKPP Tegaskan Larangan Pinjam Bendera, Penguatan Pengusaha Lokal Jadi Kunci Pengadaan yang Transparan

TerkiniJambi
Gambar Ilustratif Praktik pinjam bendera atau penggunaan nama perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan proyek pemerintah kini secara tegas dilarang melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.
Gambar Ilustratif Praktik pinjam bendera atau penggunaan nama perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan proyek pemerintah kini secara tegas dilarang melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.

TERKINIJAMBI.COM – Praktik pinjam bendera atau penggunaan nama perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan proyek pemerintah kini secara tegas dilarang melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 Peraturan LKPP tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Aturan ini menjadi perhatian penting bagi penyedia jasa, terutama perusahaan yang mengikuti tender pekerjaan konstruksi maupun pengadaan lainnya menggunakan anggaran negara dan daerah.

Dalam ketentuan tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan melalui penyedia dilarang meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan pihak lain. Aturan yang sama juga melarang pengalihan seluruh pekerjaan beserta tanggung jawabnya kepada pihak lain.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran: Pemprov Jambi Pangkas Uang Perjalanan Dinas

Meski demikian, pengalihan sebagian pekerjaan masih dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, praktik subkontrak yang sah perlu dibedakan dari penggunaan perusahaan hanya sebagai formalitas administrasi untuk mengikuti tender.

Larangan Pinjam Bendera dalam Pengadaan Pemerintah

Larangan pinjam bendera berkaitan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perusahaan yang mengikuti proses pemilihan harus bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Dalam praktik yang dikenal sebagai pinjam bendera, sebuah perusahaan dapat dicantumkan sebagai peserta atau pemenang pengadaan, sementara pekerjaan sesungguhnya diserahkan seluruhnya kepada pihak lain. Pola semacam ini berisiko menimbulkan persoalan ketika pelaksana sebenarnya tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki kapasitas sesuai kontrak.

Baca Juga :  Ayah Baru Dilantik Menkeu, Anak Langsung Bikin Geger !

Oleh sebab itu, kesesuaian antara dokumen penawaran, kapasitas penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dan tanggung jawab kontraktual menjadi aspek penting yang perlu diawasi.

Sanksi Harus Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku

Pelanggaran dalam proses pengadaan dapat berujung pada konsekuensi administratif sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Namun, bentuk sanksi tidak dapat disamaratakan untuk setiap kasus karena harus didasarkan pada aturan yang relevan, hasil pemeriksaan, serta proses yang ditempuh oleh pihak berwenang.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025